Keputusan Walikota Kota Mojokerto
Keputusan Wali Kota Mojokerto
Nomer : 100.3.3.3/260/417.101.3/2024
Tentang Penetapan Layanan Pusat Informasi Sabahat Anak Di Kota Mojokerto
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomer 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, perlu menyelenggarakan Lanan Pemebuhan Hak Anak yang dilaksanakan melalui penyediaan Informasi Layak Anak. Berdasarkan Perimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Layanan Pusat Informasi Sabahat Anak di Kota Mojokerto.
Dengan demikian berdasarkan kebijakan tersebut bahwa Informasi Layak Anak terintegrasi dengan PISA
Dokumen Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1kI-ZQz6vF_jBA_2kfDDGMVeSyppGhJm5/view?usp=sharing